JAKARTA - Pencipta lagu Erwin Agam melalui Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (Forkami) resmi melayangkan somasi kedua terhadap Tri Suaka dan Zidan atas dugaan mengcover lagu ciptaannya tanpa izin.
Hal ini buntut dari somasi pertama tidak ditanggapi kedua musisi cover, Tri Suaka dan Zidan.
"Dari awal kita bilang, sesama seniman berusaha sebaik mungkin membicarakan hal ini," kata Arianto, Ketua Advokasi Forkami, dikutip dari YouTube Official Nitnot, Kamis (26/5/2022).
BACA JUGA:Singgung Soal Riders, Anji Beri Pesan Menyentuh ke Tri Suaka
Lebih lanjut, Arianto mengatakan tidak ingin mengambil keputusan gegabah. Pihaknya masih memberi kesempatan untuk membicarakan permasalahan ini secara kekeluargaan.
"Kita berharap beliau datang silaturahmi ke kita, karena kita yang dirugikan. Tri Suaka dan Zidannya datang, termasuk manajemennya, Jogja Project harus datang," kata Arianto.
Arianto menambahkan, mengcover lagu tanpa izin dari pemilik membuat mereka terancam 10 tahun penjara hingga denda miliaran rupiah atas dugaan pembajakan.
"Cover lagu yang melebihi dari 1 kali apalagi ada nilai ekonomis masuk ke ranah pembajakan, di Undang Undang Hak Cipta itu diatur," kata Arianto.
Seperti diketahui, Erwin Agam menuntut Tri Suaka dan Zidan karena telah mengcover dua lagu ciptaanya, ‘Emas Hantaran’ dan ‘Sekerat Rasa’ lebih dari sekali.
(FLO)