Atas laporan tersebut, penyidik pun menelusuri jejak digital dari akun Instagram pribadi milik Iqlima dan Razman.
"Yang dilaporkan itu terkait dua akun dan ini masih dilakukan penyelidikan oleh teman-teman bareskrim. Akunnya ada dua yaitu Razman Nasution dengan Iqlima Kim," jelas Gatot.
Atas situasi ini, Iqlima dan Razman disebut terancam melanggar pasal UU ITE.
"Di sini yang diajukan adalah pasal 27 ayat 3 unto pasal 45 ayat 3 UU no 9 ttg ITE," tutup Kombes Gatot singkat.
(rpa)