Sebelumnya, Nirina sudah dimintai keterangan dalam persidangan yang lalu. Aktris Keluarga Cemara itu menyampaikan keterangan sebagai saksi atas kasus tersebut.
Riri Kasmita yang disebut sebagai asisten ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki, diduga menggasak enam sertifikat tanah milik ibunda sang artis. Akibatnya, keluarga Nirina mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar.
Keluarga Nirina kemudian melaporkan persoalan itu ke Polda Metro Jaya.Ada 5 orang yang menjadi terdakwa kasus itu. Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.
(van)