"Kita udah lengkapin ke penyidik mungkin bisa ditanyakan aja ya (terkait bukti tambahan), kita enggak mendahului prosesnya," sambung Vicky.
Sebelumnya diberitakan, Daniel melaporkan Wanda Hamidah atas dugaan perusakan, penistaan dan penghinaan ke Polres Metro Depok pada Minggu, 15 Mei 2022.
Dalam laporan tersebut, Wanda Hamidah disangkakan Pasal 167 dan atau Pasal 406, dan atau Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
(FLO)