Pasal 16 pada regulasi itu merujuk pada aturan langkah perlindungan terhadap korban bullying, termasuk memberikan konseling psikologi, pindah kelas, dan atau proteksi lain yang dibutuhkan.
Sementara Pasal 17 mengatur ‘hukuman’ terhadap pelaku bullying dengan memberikan hukuman permintaan maaf tertulis, larangan mendekati korban, masa layanan sekolah dan masyarakat, perawatan psikologis, skorsing, pergantian kelas, hingga kemungkinan pindah sekolah.
Bersama dokumen itu, seorang netizen mengunggah sebuah foto yang diduga Kim Garam bersama teman sekelasnya mengenakan kaus sekolah dengan nomor ‘3’. Dalam foto itu, warganet tersebut menuliskan, “Foto ini diambil dari retreat SMA Kyeongin.”
Sementara itu, Money Today merilis pernyataan resmi SMA Kyeongin terkait bukti baru tersebut. Perwakilan pihak sekolah mengatakan, “Kami tidak bisa memberikan pernyataan apapun terkait hal tersebut.”*
(SIS)