Sebagai informasi, Riri Khasmita merupakan orang yang dipercaya oleh ibu Nirina untuk menjaga usaha kos-kosannya. Sedangkan Edirianto adalah suami dari Riri Khasmita.Dari kasus mafia tanah ini, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian sebesar Rp 17 miliar.
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat dengan nomor perkara 249/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt, JPU mendakwa mereka dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
(van)