SIDANG kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022). Dalam kesempatan tersebut, terdakwa Riri Khasmita mengaku keberatan dengan keterangan yang diberikan oleh Nirina Zubir dan sang kakak Fadhlan Karim dalam persidangan.
Seperti diketahui, Nirina Zubir beserta kakak dan adiknya memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Selasa (17/5/2022). Dalam ruang sidang, istri Ernest Cokelat itu memberikan kesaksian selama kurang lebih 1 jam.
Saat berada di ruang sidang, bintang Keluarga Cemara itu tampak menceritakan bagaimana awal mula ia bertemu dengan Riri Khasmita hingga terkuak kasus mafia tanah yang menjerat keluarganya. Sayangnya, alih-alih merasa bersalah Riri Khasmita malah keberatan mendengar kesaksian dari Nirina.
"Saya keberatan yang mulia," kata Riri Khasmita saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
Selain Riri Khasmita, dalam persidangan itu ada pula terdakwa Edirianto selaku suami Riri Khasmita, Faridah, Ina Rosalina dan Erwin Riduan. Mereka bahkan mengaku tidak pernah bertemu dengan Nirina Zubir.