DEPOK - Barbie Kumalasari menanggapi terkait kontroversi dirinya menjadi kuasa hukum MMS, guru ngaji yang mencabuli 10 santriwati di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat.
Keputusannya membela pelaku pelecehan seksual ini mengundang berbagai komentar pedas.
Mantan istri Galih Ginanjar ini bahkan mengaku sempat mematikan kolom komentar di akun Instagram pribadinya. Saat beredar kabar dirinya menjadi pengacara MMS, dia mengaku Instagramnya langsung panen cacian netizen.
"Saking hebohnya gue matiin kolom komentar di Instagram, sampai capek. Soalnya dicaci maki lah, segala macam," kata Kumalasari ditemui di Rutan Kelas I Depok, Jumat (13/5/2022).
Kumalasari sendiri memahami konsekuensi atas keputusannya menjadi kuasa hukum pelaku pelecehan seksual ini. Berdasarkan profesionalitas advokat, Kumalasari berusaha menjalankan tugasnya dengan baik sebagai pengacara MMS.
Kumalasari pun tak membenarkan perbuatan kliennya. Mengaku mengecam tindakan pelecehan seksual, ia mengucapkan permintaan maaf kepada para korban serta keluarga atas perbuatan sang klien.
"Kami selaku kuasa hukum dari klien pak MMS, mohon maaf sebesar-besarnya untuk para korban beserta keluarga korban," tutur Kumalasari.
"Kita tetap sebagai kuasa hukum tetap akan membela semaksimal mungkin sesuai tuntutan profesi. Tapi di sisi lain, saya juga sebagai wanita tetap membela harkat dan martabat wanita. Saya sangat mengecam perbuatan klien kami," sambungnya.
Kumalasari pun berinisiatif membawakan Alquran dan sajadah kepada MMS yang ditahan di Rutan Kelas I Depok hari ini dengan harapan agar kliennya makin mendekatkan diri kepada Tuhan dan sadar agar tak mengulangi perbuatan kejinya lagi.
Seperti diketahui, MMS merupakan guru yang didakwa mencabuli 10 orang santriwati di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat. MMS didakwa bersalah melanggar UU Perlindungan Anak.
Akibat perbuatannya, MMS didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(aln)