Ayu Thalia Bakal Ajukan Eksepsi atas Dakwaan di Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik

Lintang Tribuana, Jurnalis
Selasa 10 Mei 2022 21:01 WIB
Ayu Thalia (Foto: Lintang/MPI)
Share :

JAKARTA - Terdakwa Ayu Thalia keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara atas kasus dugaan pencemaran nama baik putra Ahok, Nicholas Sean Purnama.

JPU mendakwa selebgram 26 tahun itu dengan dua Pasal dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa (10/5/2022). Pasal tersebut diketahui mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan di sosial media.

 

"Terdakwa didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 311 ayat 1 KUHP Pidana, dan diancam pidana dengan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana," ucap jaksa Dyofa dalam persidangan.

Pihak Ayu Thalia tak menerima dakwaan yang dibacakan jaksa. Sang kuasa hukum, Pitra Romadoni, langsung menyatakan keberatan atau eksepsi.

"Terima kasih, sebelumnya kami sangat keberatan sekali dengan dakwaan jaksa, karena kebenarannya tidak sesuai fakta sebenarnya. Untuk itu, kami menyatakan mengajukan eksepsi atas dakwaan itu," ujar Pitra.

Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean ini akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 17 Mei 2022. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa Ayu Thalia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya