Ridho Rhoma 2 Kali Kena Kasus Narkoba, Rhoma Irama: Biar Jadi Pelajaran

Lintang Tribuana, Jurnalis
Selasa 03 Mei 2022 23:35 WIB
Ridho Rhoma. (Foto: Okezone)
Share :

Atas perbuatannya, Ridho divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia mendapat keringanan hukuman lewat program pembebasan bersyarat sehingga keluar dari Lapas Kelas 1 Cipinang lebih awal, pada 2 Mei 2022. 

Pada Maret 2017, dia juga pernah tertangkap karena kepemilikan sabu seberat 0,7 gram. Usai bebas, Ridho kembali menjalani hukuman penjara karena Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 18 bulan penjara. Dia bebas pada 8 Januari 2020.*

BACA JUGA:

5 Fakta Titi DJ Pindah Agama, Hafal Al Fatihah Sejak SD

Hotman Paris Bongkar Sifat Asli Iqlima Kim: Agresif dan Doyan Kirim Foto Seksi 

(SIS)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya