Tony dalam keterangannya mengatakan, “Kita serahkan sementara kepada Bappas Jakarta Timur. Dari sana, akan diarahkan Bappas Bogor, sesuai domisili terdekat dari Mas Ridho. Agar yang bersangkutan jangan terlalu jauh.”
Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap atas kasus narkoba di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan tiga butir ekstasi di dalam kantong celana sang pedangdut.
Kasus ini bukan yang pertama bagi Ridho yang juga pernah tertangkap narkoba pada Maret 2017. Kala itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram dan alat isapnya.*
BACA JUGA: Liburan Bareng 3 Aspri Cantik, Hotman Paris Rangkul Mesra sang Istri
(SIS)