Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option DNA Pro.
Adapun laporan polisi ini dilayangkan atas nama 56 terlapor, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.
Atas kasus tersebut, para korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp97 miliar. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan via robot trading DNA Pro, termasuk Stefanus Richard.
(aln)