Budhi menuturkan bagaimana awal mula aksi dugaan pengeroyokan itu. Awalnya, disebut ada teman perempuan kedua tersangka yang mendatangi meja terduga korban.
"Peristiwa ini dipicu ada kawan perempuan yang ada di kelompok RV dan PS mendatangi meja MNA. Entah apa yang dilakukan, namun RV tidak senang dan mendatangi MNA dan melakukan pemukulan, kemudian tersangka PS ikut disana mendorong dan menendang MNA," ujar Budhi.
Setelah kejadian itu, MNA hanya melakukan visum dan baru melaporkan ke kepolisian pada 16 Maret banyak 2022. Pasalnya, Putra dan Rico tak menanggapi ajakan berdamai secara kekeluargaan dari MNA.
Putra dan Rico kemudian diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 April 2022. Atas kasus ini, kedua publik figur ini terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
"Atas perbuatan ini keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Budhi.
(van)