DJ Una diduga terlibat dalam kasus penipuan berkedok investasi platform DNA Pro. Sebab, dirinya diduga menerima aliran dana dari platform DNA Pro dan menjadi brand ambassador platform tersebut.
Akan tetapi, DJ berusia 34 tahun itu mengatakan bahwa dirinya hanyalah korban dari investasi tersebut. Bahkan hal tersebut diungkapkan pula oleh kuasa hukumnya, Yafet Rissy.
"Saya tegaskan, mbak Una bukan brand ambassador, bukan afiliator, dan tidak juga mendapatkan keuntungan, malah buntung yang didapatkan," kata Yafet Rissy dalam konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Selasa, 12 April 2022.
"Mbak Una dan keluarga adalah korban ya, itu yang perlu ditegaskan,” lanjutnya.
Awalnya, DJ Una berinvestasi sebesar Rp 623 juta. Dari nominal tersebut, ia mendapatkan untung US$1,8 setiap harinya. Sehingga, total investasi yang didapatkan DJ Una sekitar Rp1,3 miliar. Namun, sisa dari investasi itu tidak dapat ditarik.
"Dari total investasi seluruhnya total dana yang diinvestasikan kurang lebih Rp1,3 miliar. Berhasil ditarik kembali itu Rp 623 jutaan. Tapi yang tidak berhasil ditarik kembali itu adalah Rp700-an juta," kata Yafet Rissy.