"Dengan adegan drama dari satpam rumah 'Aku ikut mommy..'," lanjutnya.
Sebagai informasi, Mawar AFI dilaporkan ke Polres Depok pada 24 Februari 2022 lalu. Tim pengacara Steno Ricardo dalam hal ini sebagai pelapor ditulis dengan nama Bimo Suryo Hardjanto.
Ibu tiga anak itu dituding telah melakukan pencemaran nama baik setelah menyebut pengacara Steno mengarang bukti perselingkuhan. Termasuk menuduh korban telah membuat surat putusan cerai sepihak, serta memaksa korban menandatangani surat pernyataan selingkuh, dan menyebarkan berita itu ke media elektronik.
Tim pengacara yang tidak terima atas pernyataan Mawar AFI, kemudian melaporkannya ke Polres Metro Depok atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik (ITE).
(van)