BANDUNG- Bareskrim Polri telah menolak penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Doni Salmanan. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus.
Terkait hal tersebut, Ikbar menyampaikan, pihaknya berharap, proses penyidikan yang dijalani kliennya bisa berjalan cepat dan segera tuntas.
"Saya berharap penyidik dapat lebih mempercepat proses perlengkapan berkasnya, gitu aja," katanya, Kamis (23/3/2022).
Lebih lanjut Ikbar mengakui, dia bersama Dinan Nurfajrina, istri Doni Salmanan, sudah menemui Doni yang ditahan di Bereskrim Polri, Selasa (22/3/2022) kemarin.