Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad menjelaskan agar netizen tak asal tuduh tanpa bukti. Sebab ada konsekuensi hukum atas fitnah yang disampaikan.
Mereka dapat dilaporkan dengan pasal 310 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat (3) dengan hukuman paling lama 6 tahun," kata Suparji Ahmad, Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut).
Kendati demikian, Kaji Edin menanggapi santai soal tuduhan netizen. "Saya tidak akan melaporkan pasal pencemaran nama baik maupun fitnah. Baik pada pembuat berita maupun netizen yang percaya pada berita tersebut." tandasnya Kaji Edan.
(aln)