Sebelumnya dalam sidang yang digelar Senin (14/3/2022), Olivia Nathania hadir secara virtual. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Olivia.
"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata jaksa Pratiwi Kusuma.
Kasus ini bermula dari laporan Karnu, salah satu orang yang mengaku korban penipuan. Dia melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Olivia dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Sementara, korban dari kasus itu dinyatakan telah mencapai 225 orang dengan kerugian yang disebut mencapai Rp 9,7 miliar.
JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
(dwk)