Gunakan Rotator dan Plat Bodong, Mobil Daus Mini Disita Polisi

Vania Ika Aldida, Jurnalis
Jum'at 11 Maret 2022 10:00 WIB
Daus Mini (Foto: Instagram)
Share :

PELAWAK Daus Mini terjaring razia yang dilakukan oleh Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok pada Kamis, 10 Maret 2022 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari kemarin. Hal tersebut terjadi lantaran pelawak 34 tahun itu menggunakan rotator yang menyala di mobil Toyota Fortuner miliknya, saat melintasi Jalan Margonda.

Peristiwa suami dari Shelvie Hana Wijaya itu melanggar aturan lalu lintas, bahkan terekam dalam sebuah video yang diunggah oleh akun @dreamteam_restrodepok. Bahkan dari video tersebut, pihak kepolisian terlihat sempat melakukan pengejaran terhadap mobil milik bapak dua anak tersebut.

"Di Jalan Margonda kita kejar, dari putaran Toyota, dan kita berhentikan di hampir flyover UI (Universitas Indonesia)," ujar AKP Winam Agus selaku Kepala Tim Perintis Presisi, Kamis, 10 Maret 2022.

Winam Agus mengatakan bahwa Daus Mini menyalahi aturan terkait penggunaan rotator pada kendaraan pribadi yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal itu membuat mobil milik Daus diamankan untuk menjalani proses selanjutnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya