Sembuh dari Covid-19, Sidang Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania Dilanjutkan

Ravie Wardani, Jurnalis
Rabu 02 Maret 2022 20:33 WIB
Olivia Nathania (Foto: MPI)
Share :

Seperti diketahui, Karnu selaku korban melaporkan Olivia Nathania dan suami, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara, korban dari kasus tersebut diduga mengalami kerugian Rp 9,7 miliar. Angka tersebut diketahui sebagai total kerugian korban yang mencapai 225 orang.

Pada sidang sebelumnya, Oi didakwa dengan Pasal 263 juncto Pasal 65 dan atau Pasal 378 juncto Pasal 65 dan atau Pasal 372 juncto Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya