Jamal Mirdad Sempat Disomasi 5 Kali Sebelum Dilaporkan ke Polisi

Ravie Wardani, Jurnalis
Jum'at 25 Februari 2022 20:38 WIB
Jamal Mirdad (Foto: Starpro Indonesia)
Share :

Pada kesempatan berbeda, Mustolih memebeberkan alasan kliennya tertarik membeli rumah tersebut. Diketahui, pada saat pembelian, status sertifikat rumah adalah Akta Jual Beli (AJB) dan dijanjikan Jamal Mirdad bakal naik ke Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Sebelumnya tidak tahu bahwa itu adalah punya Pak JM, tapi kemudian setelah ditunjukkan dan punya Pak JM sebagai figure public, klien saya yakin dan secara legalitas aman," ucap Mustolih saat ditemui di kawasan Tangerang Selatan, Jumat (25/2/2022).

Seperti diketahui, Firdaus membeli rumah milik mantan suami Lydia Kondou ini yang berada di kawasan Cinangka, Sawangan Depok. Tanah dan bangunan tersebut dibanderol dengan harga Rp490 juta dengan luas tanah 150 meter persegi. Pihaknya juga telah melunasi pembayaran rumah tersebut sejak 31 Maret 2015 silam.

Namun sayang, hingga kini pihak pembeli tak kunjung menerima sejumlah dokumen legalitas tanah dan bangunan tersebut. Atas situasi ini, pihaknya resmi melayangkan laporan polisi pada 4 Februari 2022 lalu. Laporan tersebut dibuat oleh Firdaus Nuzula dan teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Jamal Mirdad disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.

(nit)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya