"Begitu juga dengan saksi pelapor, Pak Karnu juga telah menerima pengembalian uang dari Olivia Rp79 juta. Itu terungkap dan mereka mengakuinya dalam persidangan," lanjutnya.
Tetapi pihaknya merasa janggal lantaran pihak terduga korban, salah satunya Karnu. Pasalnya, dia mengaku menerima uang itu tetapi memberikannya kepada orang lain.
"Dia sudah menerima pembayaran Rp79 juta, tapi diberikan kepada orang lain. Kan kita janggal, harusnya kan diri kita dulu kita selamatkan," ujar Andy.
Seperti diketahui, Karnu, salah satu orang yang mengaku korban, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Olivia dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian yang disebut mencapai Rp 9,7 miliar.
JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
(nit)