Syarat Pemindahan Makam Vanessa Angel, Doddy Sudrajat Wajib Minta Persetujuan Keluarga Haji Faisal

Lintang Tribuana, Jurnalis
Selasa 08 Februari 2022 20:00 WIB
Vanessa Angel dan ayah, Doddy Sudrajat (Foto: Instagram/ @vanessaangeloffial)
Share :

JAKARTA- Doddy Sudrajat kembali menjadi sorotan lantaran rencana pemindahan makam anaknya, Vanessa Angel.  Namun tampaknya suami Puput tersebut tidak dapat semudah itu memindahkan makam mendiang sang anak.

 Menurut Abdul Halik, Pengawas Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Pusat, dalam aturan, pemindahan makam harus menunggu paling lama tiga tahun setelah dimakamkan. Tetapi hal tersebut hanya berlaku untuk TPU di bawah pengawasan Pemprov DKI Jakarta.

 

BACA JUGA:3 Kali Tes Swab Dalam Sehari, Atiqah Hasiholan Dapatkan Hasil Berbeda

“Kalau aturan di Pemda ya, kita kan (TPU Karet Bivak). Di Taman Malaka itu kan wakaf. Jadi beda. Kalau di wakaf itu kembali lagi ke wakafnya, diperbolehlan enggak untuk digali?" ucap Abdul Halik saat dihubungi wartawan, Selasa (8/2/2022).

“Kita sifatnya cuma terima kerangka dari luar. Kalau persyaratannya ada, kita terima,” ujar Abdul Halik lagi.

Lantaran Taman Makam Islam Malaka merupakan tanah wakaf, maka ada beberapa persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi. Salah satunya adalah, Doddy Sudrajat harus meminta tanda tangan persetujuan keluarga Faisal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya