Berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2007 Pasal 26 tentang pemindahan jenazah dan disebutkan bahwa pemindahan jenazah setidaknya 3 tahun. Sehingga makam Alm Vanessa Angel sepertinya akan sulit dipindahkan.
"Di Pemda DKI misalkan, pemindahan kerangka minimal 3 tahun baru bisa dipindahkan. Kecuali ada bencana dan lain sebagainya," katanya.
Lebih lanjut, ia menyayangkan persoalan ini. Meski polemik, ia berharap semoga kedua keluarga segera berdamai dan menempuh melalui jalur keluarga.
"Mungkin kalau inikan polemik keluarga. Kedua belah pihak harus menyetujui. Kecuali kalau mungkin harus ada persetujuan keluarga intinya. Akte ahli waris lebih tepatnya," Katanya
"Semoga ini beres secara kekeluargaan saja. Nggak larut-larut dan diselesaikan secara baik-baik," tutupnya.
(dwk)