JAKARTA- Gugatan Wenny Ariani terhadap aktor Rezky Aditya terkait pengakuan anak ditolak oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Dia tak bisa membuktikan secara kuat suami Citra Kirana itu merupakan ayah anaknya.
"Memutuskan menolak seluruh gugatan dan penggugat diwajibkan membayar biaya pokok perkara Rp395 ribu," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, belum lama ini.
Sebelumnya, Wenny bersikukuh dirinya pernah menjalin hubungan gelap dengan Rezky sampai lahir buah cinta mereka. Di sisi lain, Rezky konsisten membantah tuduhan tersebut, sampai akhirnya membawa kasus ini ke meja hijau.
Kuasa Hukum Rezky Aditya, Ana Sofa Yuking pun menjelaskan kliennya sekarang sudah terbebas dari segala tuduhan tak berdasar Wenny Arianti.
"Alhamdulillah semua gugatan ditolak seluruhnya dan Rezky Alhamdulillah dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum, karena sebenarnya gugatannya adalah gugatan melawan hukum," papar Ana usai sidang putusan.
(nit)