"Persiapan, kita sudah membawa bukti. semua bukti sudah lengkap. Capture-an, screen record, semua sudah kita siapin. Nanti hasilnya kita bagi, sebentar kok," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, laporan tersebut teregistrasi dalam nomor LP/B/64/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Marissya Icha dilaporkan terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Sebelumnya, Medina Zein juga pernah melaporkan Marissya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kala itu, ia melaporkan Marissya Icha terkait kasus dugaan penganiayaan.
Namun sayang, laporan tersebut tidak terbukti dan dihentikan oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
(aln)