Lewat Insta Story, influencer 22 tahun tersebut mengatakan, “Aku mewakili keluarga, (mengucapkan) terima kasih sudah memberikan keadilan untuk Edelenyi Laura Anna. Semoga kita semua bisa belajar dari kasus ini ya.”
Hukuman yang dijatuhkan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Sesuai dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, JPU menilai, Gaga lalai dalam mengemudi sehingga mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain.*
Baca juga: Greta Irene Komentari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Gaga Muhammad
(SIS)