Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Dikenakan

Ravie Wardani, Jurnalis
Rabu 19 Januari 2022 11:34 WIB
Gaga Muhammad saat menjalani sidang (Foto: Ravie Wardani/MPI)
Share :

Kala itu, JPU menuntut pria 22 tahun ini dengan Pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Gaga dituntut dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara.

Seperti diberitakan, Laura Anna mengalami kelumpuhan akibat insiden kecelakaan lalu lintas 2019 silam. Laura diketahui menderita Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang, yang menghilangkan kemampuan sensor motorik dan kendali gerak.

Sementara itu, Gaga Muhammad, selaku pengemudi mobil, hanya mengalami luka ringan.

Laura Anna kini memang telah meninggal dunia. Meski demikian, keluarga dan para sahabat tetap meneruskan perjuangannya untuk mendapatkan keadilan dari insiden nahas tersebut.

(kem)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya