Sementara mengenai keputusan hak asuh yang jatuh ke tangan Tyna, kuasa hukum Kenang, Zikri Muhammad Lutfi, menyebut kliennya menerima dengan lapang dada. Selama dia diperkenankan tetap bertemu anak-anaknya.
"Dua-duanya. Diberikan pada Dwi Jayanti. Tapi itu tidak masalah ya buat klien kami," kata Zikri.
"Karena klien kami tetap diberikan kebebasan untuk bertemu dan ibunya dalam hal ini Dwi Jayanti tidak boleh menghalangi atau tidak memberi akses untuk klien kami bertemu anak-anaknya. lalu memberi hak untuk mmbawa berlibur atau menemui anak-anaknya ini tanpa batasan waktu," sambungnya.
Seperti diketahui, Tyna Kanna mendaftatkan gugatan cerai ke PA Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2021. Gugatannya terdaftar dalam nomor perkara 20/0982/PDTg/2021/PAJS.
Tyna dan Kenang menikah sejak tahun 2009. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua anak, Alaia Lavmintikana dan Aluna Laila Mirdad.
(nit)