Wa Ode Nur Zaenab menambahkan, “Sebagai kuasa hukum, kami menghormati keputusan hakim. Namun di sisi lain, kami menghormati keputusan Ibu Nia dan Pak Ardi untuk mencari keadilan. Karena sesungguhnya, mereka adalah korban dari penyalahgunaan narkotika.”
Putusan hakim tersebut tentu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada 23 Desember silam. Kala itu, JPU menuntut mereka dengan hukuman rehabilitasi medis selama 12 bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.*
Baca juga: Disindir soal Jenis Kelamin, Aprilio Manganang: Terima Kasih sudah Mengingatkan
(SIS)