Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Siap Ajukan Banding

Lintang Tribuana, Jurnalis
Selasa 11 Januari 2022 14:20 WIB
Nia Ramadhani. (Foto: Instagram/@ramadhaniabakrie)
Share :

JAKARTA - Nia Ramadhani dipastikan mengajukan banding atas vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan hakim padanya. Dia dan sang suami, Ardi Bakrie menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

“Ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. Dalam hal ini, mereka langsung menyatakan banding,” ujar Wa Ode Nur Zaenab selaku kuasa hukum sang aktris usai persidangan, pada Selasa (11/1/2022). 

Wa Ode mengklaim, kliennya tidak layak menerima hukuman 1 tahun penjara. Sebagai pengguna narkoba, dia menilai, rehabilitasi merupakan hukuman paling tepat untuk Nia dan sang suami. 

“Mereka adalah pengguna, korban penyalahgunaan narkoba. Pemakaian sudah berulang kali, setidaknya dari April 2021 dan ada ketergantungan secara psikis maupun fisik. Jadi secara undang-undang wajib direhabilitasi," katanya.

Wa Ode Nur Zaenab menambahkan, vonis hakim tersebut belum inkrah karena masih akan ada upaya hukum dari ketiga terdakwa. Karena itu ketiganya belum bisa dieksekusi.

Baca juga: Nia Ramadhani Nangis Divonis 1 Tahun Penjara, Begini Reaksi Ardie Bakrie 

Wa Ode Nur Zaenab menambahkan, “Sebagai kuasa hukum, kami menghormati keputusan hakim. Namun di sisi lain, kami menghormati keputusan Ibu Nia dan Pak Ardi untuk mencari keadilan. Karena sesungguhnya, mereka adalah korban dari penyalahgunaan narkotika.”

Putusan hakim tersebut tentu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada 23 Desember silam. Kala itu, JPU menuntut mereka dengan hukuman rehabilitasi medis selama 12 bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.*

Baca juga: Disindir soal Jenis Kelamin, Aprilio Manganang: Terima Kasih sudah Mengingatkan

(SIS)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya