Awal 2022 tersangkut kasus narkoba
Pedangdut VU diamankan polisi pada Sabtu 8 Januari 2022. Namun pada Senin (10/1/2022), polisi baru merilis kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan kasus tersebut ditangani Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan. Dari penangkapan pedangdut VU, Zulpan menyebut polisi menyita beberapa barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan 1 bungkus klip sabu dengan berat 0,08 gram satu pipet berisi sabu sisa pakai 2,78 gram lalu bong kaca dan bong plastik 1 buat unit HP," tutur Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Zulpan menyebutkan, VU diamankan di rumahnya di perumahan Citra Grand, Bekasi. Zulpan pun menuturkan kini VU resmi ditetapkan sebagai tersangka.
(dwk)