Insiden naas tersebut menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah di Tol Jombang-Mojokerto, 4 November 2021 lalu.
Akibat kejadian tersebut, Tubagus Joddy itu dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.
Dari pasal tersebut, pria berusia 24 tahun ini terancam 12 tahun penjara.
(dwk)