TUBAGUS Joddy, sopir yang menewaskan Vanessa Angel-Bibi Ardiansyah segera menjalani sidang. Berkas kasus Lakalantas ini sudah dinyatakan P21 alias lengkap.
Sang sopir, Tubagus Joddy yang diamankan di Mapolres Jombang, Jawa Timur pun siap menjalani sidang.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto. Lantaran itu, Joddy yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalul lintas akan segera menjalani sidang dalam waktu dekat.
"Sudah (berkas perkara Joddy P21 atau lengkap)," kata Rudi singkat saat dihubungi awak media baru-baru ini.
Diketahui, Polres Jombang juga akan menyerahkan Joddy beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Sekedar informasi, Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kelalaian berkendara yang menyebabkan korban jiwa.
Insiden naas tersebut menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah di Tol Jombang-Mojokerto, 4 November 2021 lalu.
Akibat kejadian tersebut, Tubagus Joddy itu dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.
Dari pasal tersebut, pria berusia 24 tahun ini terancam 12 tahun penjara.
(dwk)