JAKARTA- Rumah Gala Sky hasil donasi belakangan ramai menjadi perbincangan. Pasalnya penggalangan dana tersebut diduga tidak mengantongi izin dan terancam disita negara.
Terkait hal tersebut, pihak Kementerian Sosial (Kemensos) pun buka suara. Menurut Sutisna Dayat, selaku Kasubnit Pemantauan Kemensos mengatakan akan ada sanksi bila terbukti melanggar kepada penyelenggara yakni Marissya Icha.
BACA JUGA:
- Aurel Hermansyah Sebentar Lagi Melahirkan, Atta Halilintar: Sehat dan Kuat Terus Ya Nak
- Hangatkan Weekend dengan Film Pilihan Vision+, Ada "Boogie", "Tunnel" & "Still Human"
"Kalau di undang-undang, hasil Pengumpulan uang atau Barang (PUB) tanpa izin bisa disita negara," kata Sutisna Dayat di salah satu tayangan Infotainment di YouTube, dikutip pada Sabtu (8/1/2022).
Lebih lanjut, pihkanya pun akan meminta klarifikasi Marissya Icha selaku penggagas donasi. Surat pemanggilan tersebut sudah Kemensos kirim kepada penggagas donasi untuk diminta keterangan dan alat bukti.
"Sudah melayangkan undangan untuk klarifikasi, kami melakukan asas praduga tidak bersalah. Selanjutnya bagaimana? Ya kami lihat yang bersangkutan menyampaikan klarifikasi, kami minta laporan, apa saja alat, mana buktinya," sambungnya