JAKARTA - Kasus prostitusi online Cassandra Angelie masih terus diproses. Ditetapkan sebagai tersangka, sang aktris dijerat Pasal 247 ayat 1 serta Pasal 27 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 karena dinilai ikut serta dalam menawarkan diri.
"Artinya beserta karena dalam hal ini saudara CA juga berperan menawarkan diri dalam hal kegiatan prostitusi online ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Baca Juga:
Alasan Klasik, Cassandra Angelie Terlibat Prostitusi Online karena Masalah Ekonomi
Intip Gaya Seksi Cassandra Angelie Tenteng Tas Rp32 Juta