Seperti diketahui, saat ini Hafiz menjadi buron atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Briguna di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tegar Beriman dengan kerugian negara sejumlah Rp3,1 miliar.
Adik Irwansyah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(aln)