"Sesuai amanah Laura dulu kita hadir dan kawal terus proses ini sampai Laura mendapatkan keadilan yang seadilnya itu ajah" ujar Irene, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (21/12/21).
Kehadiran Irene di persidangan ini, diakuinya hanya menjalankan amanah Laura. Irene menyerahkan segala sesuatunya kepada kuasa hukum.
Sementara itu , sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 23 Desember 2021 dengan agenda saksi dari terdakwa.
Gaga Muhammad sendiri didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meskipun Laura Anna kini telah tiada, proses hukum dipastikan akan tetap berjalan.
(aln)