"Saat diamankan, yang bersangkutan sudah pakai sabu di rumahnya yang berlokasi di Cinere, Depok. Setelah menjalani tes urine, dia juga dinyatakan positif sabu," tutur Zulpan menambahkan.
Atas kasus yang menjeratnya, Bobby Joseph dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.*
Baca juga: Dea Ananda Hamil, Leony Vitria: Aku Orang Pertama yang Tahu
(SIS)