Seperti diketahui, Gaga Muhammad resmi ditahan oleh pihak berwajib atas kecelakaan yang menyebabkan Laura menjadi lumpuh. Perkara telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021.
"Jadi si terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad ini didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ungkap Alex Adam Faisal, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
(aln)