Saksono juga menyampaikan, pasal yang akan diajukan dalam pelaporan kali ini terkait dengan pasal tipu gelap dan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Olivia Nathania sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat dengan iming-iming CPNS. Kini, dia tengah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Korban yang dilaporkan terkena kasus dugaan penipuan itu tercatat 225 orang dengan kerugian mencapai Rp9,7 miliar. Para korban melaporkan aksi curang putri Nia Daniaty itu ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
(nit)