Dijerat pasal berlapis
Joddy dikenai Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan alasan Joddy bisa dijerat pasal berlapis.
"Kenapa dikenakan (pasal) 311? Mengemudikan kendaraan itu tidak boleh bermain handphone. Ada mungkin di media sosial sebagai petunjuk."
"Setelah kami telusuri, betul, dia di beberapa tempat bermain handphone. Ini adalah suatu kesengajaan yang dia lakukan," tutur Kombes Pol Latif Usman, dikutip dari YouTube.
Bisa dihukum 6 sampai 12 tahun penjara
Ditambahkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Joddy terancam 6 tahun penjara. Hukuman ini sesuai dengan yang tertera di pasal 310 ayat 4.
"Pasal 310 Ayat 4 itu ancamannya enam tahun (penjara) dengan denda Rp 12 juta rupiah," ujar Gatot.
Namun Joddy juga dijerat Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, bisa terancam 12 tahun penjara.
"Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta," kata Gatot.
(dwk)