Ryan mempersunting Ria Ricis dengan mas kawin berupa 100 gram logam mulia, uang tunai senilai Rp179.500.000 dan seperangkat alat salat.
“Saya terima nikahnya Ria Yunita binti Suliyanto dengan mas kawin tersebut, tunai,” ujar Teuku Ryan dalam satu tarikan napas.
Dengan demikian, resmi dan halal sudah Ria Ricis dan Teuku Ryan sebagai pasangan suami-istri di mata agama dan di mata hukum negara.
Hadir di proses akad nikah, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sebagai saksi nikah dari pihak pengantin wanita, Ustadz Adi Hidayat sebagai saksi nikah pengantin pria, serta Ustadz Yusuf Mansur.
(aln)