JAKARTA- Pengemudi mobil Vanessa Angel, Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskan sang artis dan suaminya, Bibi Ardiansyah pada 4 November silam. Pria yang diketahui berprofesi sebagai fotografer dan videografer tersebut bahkan telah ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur akibat kelalaiannya.
Akibatnya, Tubagus Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam dikenakan hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp12 juta.
BACA JUGA:
- Alec Baldwin Digugat Kru Film Rust atas Penembakan Tak Sengaja
- Keluarga Ungkap Rony Dozer Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung
"(Perkara) Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran, saat dikonfirmasi di Kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.
Mengetahui Tubagus Joddy mendapatkan denda paling banyak Rp12 juta dan maksimal mendapat hukuman penjara selama 6 tahun, membuat netizen merasa tak terima. Mereka bahkan menganggap jika hukuman tersebut tak sebanding dengan apa yang dilakukan Joddy hingga membuat Gala Sky menjadi anak yatim piatu.