Lepas dari kerumunan awak media, Rachel Vennya dan Maulida Khairunnisa kemudian bergegas meninggalkan Polda Metro Jaya. Rachel, Maulida, dan Salim Nauderer ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran karantina, pada 3 November 2021.
Ketiganya kemudian dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Ancaman dari regulasi tersebut adalah satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta.*
Baca juga: Foto Vanessa Angel di Makam Lenyap, Mertua Bingung
(SIS)