Menyetir saat Mabuk, Lizzy Eks After School Didenda Rp182 Juta

Ajeng Putri Yuwono, Jurnalis
Jum'at 29 Oktober 2021 11:04 WIB
Lizzy Eks After School dihukum bayar denda Rp182 Juta atas kasus DUI (Foto: Soompi)
Share :

Mereka melanjutkan, “Kami mempertimbangkan fakta bahwa itu pelanggaran pertama yang dilakukan terdakwa. Bahkan, terdakwa menyerahkan mobilnya untuk menunjukkan keseriusannya mencegah kejadian serupa terulang kembali.”

Pada 18 Mei lalu, Lizzy menabrak taksi saat tengah berkendara di bawah pengaruh alkohol di kawasan distrik Gangnam, Seoul, Korea Selatan. Level alkohol dalam darahnya saat itu mencapai 0,08 persen. 

(nit)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya