JAKARTA- Penyanyi dangdut Ridho Rhoma menerima vonis dua tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba pada 21 September 2021.
"Memang (statusnya) sudah narapidana. Sudah dieksekusi oleh kejaksaan dalam pidana hukuman penjara 2 tahun," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Rika Aprianti saat dihubungi wartawan, Jumat (29/10/2021).
Kini, putra sang raja dangdut Rhoma Irama itu menjalani masa hukumannya di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis, 28 Oktober 2021 sore.
BACA JUGA: