Dwi Yoss juga mengatakan putusan sidang kemungkinan akan menghasilkan verstek. Tindakan verstek diambil majelis hakim, apabila pasangan tersebut absen berturut-turut dalam agenda sidang cerainya.
"Kita belum tahu kebijakan pak hakim tergantung keputusan hakim. Kemungkinan besar (verstek) kalau enggak datang minggu depan verstek, kewenangan hakim sih harusnya memutuskan verstek," ujarnya lagi.
Pemilik nama lengkap Putri Una Astari Thamrin bakal menjalani sidang cerai lanjutannya pada 28 Oktober 2021 mendatang. Rencananya, sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
(nit)