Usai dari pemeriksaan hari ini, agenda selanjutnya yakni pihak Mansyardin menuturkan akan terus mengawal kasus ini agar bisa menemukan titik terang .
“Karena hari ini agenda pemeriksaan BAP awal semua sudah dijelaskan tinggal berikutnya kita akan kawal kepolisian agar bnr bnr memperhatikan hak hak dan kepentingan hukum klien kami supaya rasa keadilan dan kepastian hukum bisa dirasakan oleh beliau,” ujar kuasa hokum Mansyardin lainnya, Dedi DJ.
Sebagai informasi, Ayah Taqy Malik resmi melaporkan Marlina Oktoria ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama dan atau fitnah yang dilakukannya.
Hal ini pun terlihat dari bukti laporan yang terdaftar dengan nomor perkara LP/B/4698/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ayah Taqy Malik melaporkan Marlina Oktoria dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
(dwk)