Melanggar Hak Cipta, Trio Warkopi Bisa Kena Pidana?

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Senin 27 September 2021 14:23 WIB
Melanggar Hak Cipta, Trio Warkopi Bisa Kena Pidana? (Foto: Instagram)
Share :

"Nanti tinggal bikin kontrak lisensi, selesai. Jadi tidak ada unsur pidananya," jelas Freddy Harris.

Sebab bagaimana pun, keberadaan KI dalam sistem hukum memang difungsikan untuk melindungi hak-hak ekonomi pekerja seni seperti Indro bersama Warkop DKI. Apalagi, Warkop DKI sudah terdaftar di Ditjen KI sejak 2004.

"Jadi kalau ada sisi komersil, harus ngomong sama Om Indro. Kalau ada sisi komersilnya, ya tinggal gimana nanti pembagiannya. Misal dapat Rp. 10 juta, ambil deh. Kalau dapat Rp. 10 M, bagi-bagi dong. Ya sudah, kan tinggal upload lagi. Malah lebih enak lagi, Om Indro, hari ini dapat sekian nih, gitu," papar Freddy Harris/

"HKI itu kan memang soal ekonomi. Kalau enggak ada economy value-nya, ya itu budaya biasa," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, belakangan viral tiga pemuda mirip personel Warkop DKI. Mereka adalah Alfin (Indro), Sepriadi (Dono) dan Alfred (Kasino).

Masalah timbul ketika mereka membentuk grup Warkopi hingga tampil di televisi. Menurut versi Indro selaku personel Warkop DKI, ketiga pemuda itu belum meminta izin untuk tampil merepresentasikan grup lawaknya.

(nit)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya